Pelaksanaan Kinerja Guru (PKG) tahun 2014 adalah menjadi salah-satu syarat wajib yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah terkait pelaporan keaktivan NUPTK di Padamu untuk Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015.
Hal ini didasari oleh surat edara yang dikeluarkan oleh Kepala BPSDM-PK Nomor surat: 21014/J/LL/2014 Perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Di sampaikan bahwa pelaporan PKG Periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id .
Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke databased pusat yang dikelola oleh Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan penilaian angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorak P2TK Dikmen, Direktorat P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaann Mutu Pendidikan Nasional.
Intinya Kepala Sekolah wajib melakukan PKG dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dengan penjelsan sebagai berikut:
- LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG online berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
- Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas PKG dari tiap-tiap sekolah dan melaporkannya secara online.
- Kepala sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja seluruh Guru di sekolah masing-masing dan melaporkan secara online di http://nuptk.kemdikbud.go.id menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Dan memastikan seluruh PTK nya telah melakukan proses keatifan NUPTK/PegID Periode Semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015 secara online dan mandiri.
- Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimulai tanggal 8 September dan dijadwalkan berakhir tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan PKG online ankan membantu pelaksanaan penilaian angka kredit yang dilaksanakan oleh Direktorat P2TK, serta sebagai bahan dalam pemetaan mutu Pendidikan Nasional.