Sekolah SDE - Padamu Negeri periode 2014/2015 semester 2 mewajibkan semua guru yg bersertifikasi untuk melakukan Verval NRG. Verval NRG ini dilakukan secara mandiri melalui akun masing-masing PTK.
Apabila PTK tidak melakukan Verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan akan dianggap tidak valid.
Verval NRG ini dilakukan dengan cara, Guru login di Padamu Negeri, update kelengkapan data sertifikasi, unggah scan Piagam Sertifikasi Guru dan Ijazah Terakhir. Ajukan Verval NRG ke Dinas melalui Kepala Sekolah, jika disetujui, PTK nantinya akan menerima bukti Verval NRG.
Berikut Panduan Verval NRG
1. Di Padamu Negeri, pilih LOGIN PTK masukkan Username dan Password dengan benar
2. Pilih PTK
3. Pada laman Dasboard PTK pilih Verval PTK dan pilih Ajukan Verval
4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK silahkan pilih jenis ajuan. Jika anda sudah memiliki NRG pilih Telah Memiliki NRG jika anda belum memiliki NRG pilih Belum. Klik Benar & Lanjut.
5. Isikan Data Sertifikasi anda dengan benar, dan pastikan anda telah menyiapkan scan Piagam Sertifikasi dan scan ijazah terakhir dengan format jpg, maksimal ukuran 1 MB. Jika semua data sudah di isi dengan benar klik Benar & Lanjut.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang anda isikan, jika ada ketidak sesuaian data klik Edit Kembali jika sudah sesuai klik Simpan.
7. Jika semua proses input data sudah selesai, selanjutnya anda klik Cetak Surat Ajuan
Ada dua macam surat ajuan Verval NRG yaitu S26a Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru, dan S26b adalah Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG).