Tunjangan Fungsional Guru diberikan kepada Guru yang memenuhi syarat baik Guru PNS maupun Guru non PNS sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
- Guru buka pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal TMT 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka perminggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat atau ekuivalen 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu atau bimbingan 80 peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 jm tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat ada yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki NUPTK
- Memiliki nomor rekening tabungan aktif atas nama penerima.
- Guru yang belum sertifikasi.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Untuk lebih jelasnya anda bisa men downloadnya
Disini