Sekolah SDE - Awal semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 semua guru yang bersertifikasi baik yang sudah memiliki NRG maupun yang masih belum memiliki NRG di wajibkan untuk melakukan VerVal NRG di situs Padamu melalui akun masing-masing PTK.
Dari hasil VerVal NRG itulah, ada beberapa guru yang mengatakan NRG nya berubah, hal ini yang menjadi dasar ke khawatiran guru. Jika NRG berubah, lantas NRG yang manakah yang dinyatakan valid?
Bagaimana tanggapan P2TK Dikdas selaku Derektorat Teknis yang mengeluarkan SK TPP Jenjang Dikdas menanggapi hal ini? Berikut penjelasan salah seorang pegawai P2TK Dikdas yang disampaikan melalui akun Facebook pribadinya.
Menurut
Asha Roed Andhin sejauh ini belum ada VerVal NRG. Databased NRG yang digunakan oleh P2TK adalah Databased yang sudah melalui proses VerVal direktorat profesi (zaman pmptk) dan Pusbangprodik (era badan) sejak tahun 2006, jadi sejauh ini kami anggap valid kecuali ada bukti bahwa kelulusan yang ybs cacat secara hukum. NRG tersebut tertera pada SK bertahun tahun dan dijadikan sebagai dasar pembayaran SKTP.
Senada dengan apa yang disampaikan Asha Roed Andhin, Staff Databased Management P2TK Dikdas Ibnu Aditya Karana mengatakan bahwa P2TK tetap menggunakan NRG yang telah diberikan dan dikelola oleh pihak PMPTK Tahun 2006-2011 dan dilanjutkan tahun 2012-2014 oleh Pusbangprodik selaku institusi sah yang menerbitkan NRG.
Beliau juga menambahkan, akan tetap menerbitkan SK TPP dengan NRG yang ada pada SK TPP tahun-tahun sebelumnya kecuali kami mendapat daftar NRG yang dinyatakan tidak valid resmi dari Pusbangprodik.