e-Sekolah Dasar - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No. 36 Tahun 2010, yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 pasal 950, bahwa Pusat Data Statistik Pendidikan menjadi unsur pelaksanaan tugas Kementerian khususnya dalam pengelolaan data dan Statistik Pendidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala, dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jendral. Sebagai pengelola data pokok pendidikan menjadikan PDSP menjadi salah satu pusat yang mempunya fungsi startegis. Pusat ini menghasilkan data daan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
Tugas PDSP adalah Melaksanakan Pengelolaan data dan Statistik Pendidikan dengan beberapa fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan.
- Melaksnakan pengelolaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan.
- Pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
- Pelaksanaan administrasi pusat data dan statistik pendidikan.
Sesuai dengan tugas dn fungsinya PDSP selaku pengelola data dan statistik pendidikan menyelenggarakan berbagai peran pengelolaan data dan pembangunan sistem sebagai berukut:
- Pengelolaan NISN
- Pengelolaan NUPTK
- Pengelolaan NPSN
- Pengelolaan data Referensi
- Pengelolaan executive information system (EIS)
- Pengelolaan Geographic Information System (GIS)
- Layanan statistik dan analisis
- Data Warehouse
- Optimalisasi jaringan pangkalan data pendidikan
- Sitem aplikasi program bermutu
- Sistem monitoring rehab sekolah
- Program integritas UN
- Program integritas BOS
- Program integritas pendataan dikdas, dikmen
- Program integritas pendataan BSM, dll