Tema dan Logo Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015 bisa diunduh melalui link resmi
Kemensos.go.id.
Peringatan Hari Pahlawan merupakan agenda nasional yang diperingati setiap tahun, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Esensi dari Peringatan Hari Pahlawan adalah membangun spirit untuk komitmen dalam berbangsa dan bernegara.
Yang dimaksud dengan membangun spirit untuk komitmen dalam berbangsa dan bernegara adalah membangun semangat untuk berkomitmen mendukung penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud suatu pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan berlandaskan etika dan
moral demi mencapai kemajuan bangsa.
Hakikat dari penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan juga untuk memberikan pengakuan, penghormatan dan penghargaan kepada semua para pelaku perjuangan agar mendapatkan perlakuan sebagaimana mestinya.
Tema Peringatan Hari Pahlawan 2015 yang ke-70
Untuk itu, berkaitan dengan tema Hari Pahlwanan 10 NOvember 2015, maka pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2015 difokuskan untuk membangun kekuatan bersama yang dapat menjadi daya dorong dalam rangka menyelesaikan masalah kebangsaan.
Peringatan Hari Pahlawan tahun 2015 diharapkan juga dapat memberikan pengaruh langsung/berdampak kepada sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut sangatlah tepat apabila Hari Pahlawan 2015 mengambil tema :
“ Semangat Kepahlawanan adalah Jiwa Ragaku.“
Itulah tema dari Hari Pahlawan 2015. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan bekerja, berkarya, pedulidan berbagi untuk sesama, guna mencapai prestasi dan cita-cita.
Melalui Peringatan Hari Pahlawan diharapkan pula dapat memberikan inspirasi kepada para generasi penerus bahwa semangat juang para pendahulu dan pendiri bangsa ini dapat diteladani dan diimplementasikan pada masa kini dalam bentuk perjuangan yang lain.
|
Sumber gambar: http://k2ks.kemsos.go.id |
Tata Urutan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015
Berikut ini adalah Tata Urutan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2015, yaitu:
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
- Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.
- Pembacaan Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD’45.
- Pembacaan pesan-pesanPahlawan/kata-kata mutiara (ditentukan panitia).
- Amanat PembinaUpacara.
- Pembacaan Do’a.
- Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.
- Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Upacara selesai.
Catatan:
Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang. Namun pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya.
Itulah urutan Tata upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November 2015.
PETUNJUK PELAKSANAAN HENING CIPTA SECARA SERENTAK 60 DETIK Peringatan Hari Pahlawan 2015
- Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
- Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hariSelasa tanggal 10 November 2015pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
- Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a. Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan NasionalUtamaKalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan NasionalUtamaKalibata selama 1 menit.
b. Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.
4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan tempat ramai lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang di jalan raya agar menghentikan kendaraan.
f. Kapal Laut, HeningCipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berjalan :
- Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta ApiNon Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yangtidak dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraanyangsedangdiluar kotadan jalan tol.
f. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).
g. Kru Pesawat Terbang yang sedangmengudara.
h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak /elektronik ( televisi, radio, sms, internet ), mobil unitKementerianPenerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gerejadan tempat peribadatan lainnya.
8. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.