Info Kepegawaian - NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Dengan kepemilikan NUPTK bagi setiap PTK untuk saat ini tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi meskipun penerbitannya secara otomatis.
Sesudah ditutupnya layanan Padamu Negeri, maka cara memperoleh NUPTK bagi guru dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Namun, dalam pemberian NUPTK tidak serta merta muncul, ada syarat yang harus dipenuhi.
Lalu bagaimana
cara memperoleh NUPTK baru bagi guru baru? Berdasarkan penjelasan dari pihak
PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Sebagai pertimbangan untuk memperoleh NUPTK bagi guru, maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak PDSP, diantaranya:
- riwayat mengajar
- nomor SK pertama
- tanggal SK
- Keatifan PTK
Dan mulai tahun 2015 dan untuk selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.
Syarat Memperoleh NUPTK bagi Guru/PTK
Berdasarkan surat edaran BPSDM PDKPMP tertanggal 30 April 2015 dalam hal peryaratan penerbitan NUPTK untuk periode 2 tahun ajran 2014/2015 maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh NUPTK:
- Guru/Pengawan PNS: Berkualisikasi pendidikan S1/ D IV
- Guru non PNS: Sarjana/S1 atau D IV, SK GTT Bupati/Walikota/Gurbernur
- Guru non PNS sekolah swasta: Sarjana/S1 atau D IV , SK GTY minimal 2 tahun berturut-turut
Berdasarkan beberapa informasi diatas, maka seorang PTK tidak perlu melakukan pengajuan untuk memperoleh NUPTK, karena NUPTK akan terbit ketika seorang PTK dianggap memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK. Dan untuk melihat data PTK secara lengkap, bisa dibuka melalui alamat:
http://referensi.data.kemdikbud.go.id/login.php.