Bagi para tenaga honorer kategori dua
(K2) yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun
ini, pemerintah berencana membuka 40 ribu lowongan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini merupakan alternatif bagi para tenaga honorer yang tidal lolos seleksi CPNS tahun 2013.
Adanya PPPK sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil